(Cuplikcom/Ism)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Tim penyusunan AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dari Universitas Lampung menggelar konsultasi publik guna penyusunan Amdal PT. Cipta Cakra Murdaya ( CCM ) Dalam kegiatan pembangunan Raja Basa Dharma City Lampung beserta fasilitas penunjangnya.
Kegiatan tersebut rencananya akan membangun sebuah kawasan wisata religi di wilayah desa Bakauheni dan wilayah desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Berkaitan rencana tersebut, tim penyusunan AMDAL Unila mengundang pemerintah Kecamatan Bakauheni, aparatur Desa Bakauheni dan Desa Kelawi beserta tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD, Bhabinkamtibmas Aipda Hartanto, Babinsa Sertu Sugito, elemen masyarakat desa Kelawi dan desa Bakauheni yang berlangsung di kantor desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan. Rabu (26/2/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan antara lain :
Melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL dengan melindungi kepentingan masyarakat.
Memberdayakan masyarakat dalam pengambilan keputusan atas rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar penting terhadap lingkungan.
Memastikan adanya trans paransi dalam keseluruhan proses AMDAL dari rencana usaha dan / atau kegiatan dengan menetapkan wakil masyarakat sebagai anggota KPA.
Kepala Desa Bakauheni Sukirno dan Kepala Desa Kelawi Bahtiar Ibrahim dalam poin sambutannya mengharapkan pihak CCM memperhatikan hal hal yang berdampak langsung ke masyarakat seperti volusi debu dan pencemaran lainnya saat proyek dimulai dan seterusnya.
Pada momen diskusi, beberapa elemen masyarakat desa Kelawi dan Desa Bakauheni juga mengajukan beberapa usulan kepada pihak CCM.
Kades Bakauheni Sukirno juga menanyakan rumor/isu yang masuk kedirinya dari beberapa tokoh adat lampung di Bakauheni, yang rumornya pihak CCM akan membuat sebuah patung ( Budha )
Masukan masyarakat di tanggapi langsung oleh Oskar Panjaitan selaku penanggung jawab pihak PT.CCM.
"Terimakasih atas semua usulan dan masukan yang disampaikan kepada kami, semua usulan ini akan kita masukan dalam tim evaluasi dan semua ini akan kita tindak lanjuti dan akan kita kaji dampak negatif dan positifnya." terang Oskar.
Menanggapi rumor tersebut Oskar menerangkan bahwa di dalam areal wisata religi itu nantinya akan dibangun fasilitas rumah ibadah dari agama yang ada di Indonesia.
"Untuk fasilitas dan perlengkapan rumah ibadah dari 5 atau 6 agama yang ada di Indonesia, kita harus konsultasi dengan pihak perijinan lebih dahulu". Jelas Oskar.
Selanjutnya, Ketua Tim penyusunan AMDAL UNILA, Prof. Dr. Ir. Slamet Yuwono, M,S .,CEJAS memaparkan bahwa untuk saat ini pihaknya menyaring masukan dan usulan dari masyarakat terlebih dahulu.
Terkait volusi, yang nantinya di timbulkan aktivitas armada dan alat berat saat pekerjaan CCM di mulai, pihak PT. CCM, Slamet Yuwono menjelaskan bahwa pihak CCM nantinya secara teknis akan menyampaikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
"Saat ini semua usulan dan hasil kajian akan di tuliskan dan di beri nilai.
Nanti pas akan diberi nilai, ada perwakilan dari masyarakat, tak perlu hawatir, nanti secara tehnis akan dirancang pihak PT.CCM, dan kita akan mengevaluasi apakah secara tehnis tadi kelayakannya dapat mengurangi dampak lingkungan yang sifatnya negatip itu ". Papar Slamet Yuwono.
Selanjutnya sekretaris camat Bakauheni Alfanizar membacakan rangkuman poin usulan masyarakat, antara lain :
1. Tenaga kerja 60% harus dari Kecamatan Bakauheni
2. Adanya Pendapatan Asli Desa ( PAD )
3. Memperhatikan lingkungan dan memperbaiki lingkungan jika terjadi yang tidak di inginkan seperti bencana alam atau bencana manusia.
4. Masyarakat sekitar diberikan kebebasan atau keringanan masuk wilayah CCM.
5. Limbah tidak merugikan warga Kecamatan Bakauheni
6. Pihak CCM wajib mengeluarkan CSR bidang sosial ekonomi, pertanian budaya, kepemudaan, pariwisata, pendidikan, pelayanan kesehatan masyarakat gratis dan sebagainya.
7. Bangunan yang di bangun harus berdasarkan ciri khas adat lokal ( Lamsel ).
8. Memperbaiki fasilitas umum dan tidak menggangu fasilitas umum apabila terkena wilayah CCM.
9. Siap memberikan tanah hibah kepada desa yang akan digunakan untuk fasilitas umum, sebagai wujud pemberdayaan masyarakat desa.
10.Melibatkan aparatur desa dalam setiap kegiatan seperti pembuatan masterplan dll.
11. Memberikan ganti rugi tanam tumbuh kepada penggarap ( Petani ) apabila tanah tersebut akan di gunakan.
12. Memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak kegiatan pembangunan yang di lakukan pihak CCM.
13. Memberikan peluang kepada masyarakat desa atau desa mengembangkan potensi wisata di wilayahnya masing masing.
14.ketika akan di laksanakannya pembangunan pihak CCM/Pengembang siap mendistribusikan kendaraan mobil ambulance desa.
15.Memberikan kompensasi pemangku desa dan dusun setiap bulan sesuai UMK.
16.Pembangunan dibibir pantai pantai harus mengikuti aturan dan arahan pemerintah desa dan kabupaten.
17.Bersedia memperbaiki fasilitas umum yang telah di bangun oleh pemerintah
desa dan daerah dampak dari kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak CCM.
18. Wajib melibatkan pemerintah desa apabila pihak CCM melakukan jual beli tanah di wilayah desa sesuai dengan kesepakatan dalam Perdes masing masing desa
19.Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pihak pengembang, maka siap diberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku.
Dikonfirmasi awak media, Oskar menerangkan, " Kegiatan ini merupakan tahap awal untuk persiapan AMDAL sebelum masuk ke tahap pembangunan selanjutnya, maka kita menerima usulan dan masukan dari segenap elemen masyarakat agar terjadi keharmonisan. Dalam menyusun AMDAL ini akan di kaji dampak positif dan dampak negatifnya oleh pihak yang kompeten, dan ada tahapan selanjutnya, karna CCM bukan mau setahun atau dua tahun di sini." Pungkas Oskar Panjaitan.